SUMUTPEDIA.COM, PALUTA– Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mengusulkan sebanyak 3.401 Tenaga Non ASN Pemkab Paluta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Melansir dari Surat KeputusanMenPANRB Nomor 16 Tahun 2025,PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu.PPPK Paruh Waktu dinilai sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan isu pengangkatan tenaga honorer.
Usulan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penataan tenaga non ASN yang selama ini membantu tugas pemerintahan daerah.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang selama ini berjuang dan mengabdi di instansi pemerintahan daerah Kab. Paluta. Usulan tersebut dipandang sebagai langkah nyata untuk memberikan kepastian status sekaligus kesejahteraan bagi para pegawai Non ASN.
Menanggapi hal itu, Tokoh Politik Paluta Amas Muda Siregar, atau yang akrab disapa “Bung AMS” memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Paluta, Bupati Paluta dan Wakil Bupati Paluta.
Menurut AMS, janji politik yang tertuang didalam visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Paluta yang pada saat pencalonan berjargonkan “Haji Obin Rap Basri (HORAS) kini sudah direalisasikan dan patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat Paluta.
“Haji Obon Rap Basri (HORAS) benar-benar membuktikan komitmennya. Program ini tidak hanya soal administrasi, tapi bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga Non ASN. Mereka akhirnya mendapat kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik,” ujar salah satu Tokoh Senior Partai Golkar Paluta ini, pada Minggu (21/9/25).
Untuk diketahui, pada Pilkada Paluta 2024 lalu, Paslon HORAS didalam visi-misi mereka berjanji memperjuangkan nasib tenaga Non ASN untuk mendapatkan kepastian yang lebih layak.
“Kini, realisasi itu membuktikan bahwa kepemimpinan mereka (Haji Obon-Basri Harahap) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paluta, berjalan sesuai janji politik yang pernah disampaikan kepada masyarakat” tegas AMS.
Masih menurut AMS, masyarakat menyambut positif langkah Pemkab Paluta. Diklaim banyak pihak menilai kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan daerah sekaligus menumbuhkan motivasi kerja di kalangan Non ASN.
Pengusulan PPPK paruh waktu untuk 3.401 tenaga Non ASN ini, Haji Obon-Basri Harahap menunjukkan bahwa kepemimpinan berbasis janji kampanye bukan hanya sekadar retorika, tetapi dapat diwujudkan untuk kepentingan masyarakat Paluta.
(DsP).
























